Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul “Analisis Hukum Islam, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap Penggunaan Uang Elektronik (e-money) di PT Bank Syariah Mandiri Jakarta.” Penelitian ini untuk menjawab pertanyaan bagaimana mekanisme penggunaan uang elektronik (e-money) di PT Bank Syariah Mandiri Jakarta dan bagaimana analisis hukum Islam, Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terhadap penggunaan uang elektronik (e-money) di PT Bank Syariah Mandiri Jakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis melalui metode berfikir deduktif yang berawal dari pengetahuan bersifat umum dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum tersebut kita menilai suatu kejadian khusus dan dibahas sesuai dengan hukum Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penggunaan kartu e-money di PT Bank Syariah Mandiri membuat konsumen harus menerima resiko dalam hal keamanan. Karena dalam penggunaannya, proses pembayaran hanya dilakukan dengan menempelkan kartu e-money pada alat scan yang disediakan, tanpa melalui proses otorisasi berupa PIN atau proses otorisasi transasksi lainnya. Selain itu, apabila pengguna kehilangan kartu e-money, atau kartu tersebut berpindah tangan tidak dapat melakukan blokir pada kartu yang telah hilang, sehingga hal tersebut dinilai sangat merugikan pengguna kartu e-money. Jika dianalisi menggunakan hukum Islam, rukun dan syarat jual beli antara pihak PT Bank Syariah Mandiri dan konsumen (pengguna e-money) sah menurut hukum Islam. Namun, jika dianalisis menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata terdapat ketidaksesuaian antara peraturan yang berlaku dan parktik di lapangan. Sejalan dengan kesimpulan di atas maka pihak PT Bank Syariah Mandiri diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan kepada konsumen (pengguna kartu e-money) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, agar konsumen tidak merasa dirugikan apabila terjadi kehilangan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Dan untuk konsumen (pengguna kartu e-money) diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan menggunakan kartu tersebut dan dapat menyimpan kartu tersebut dengan baik agar tidak berpindah tangan kepada orang lain yang tidak bertanggung jawab.