Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil riset yang berjudul “Analisis Hukum Acara Peradilan Agama Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang Penetapan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Perkara Dispensasi Nikah”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu pertama: Apa pertimbangan dan dasar hukum hakim Pengadilan Agama Ngawi dalam penetapan perkara nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang penetapan NO (Niet Ontvanelijke Verklaard) dalam perkara dispensasi nikah?. Yang kedua: Bagaimana analisis Hukum Acara Peradilan Agama terhadap penetapan Pengadilan Agama Ngawi dalam penetapan perkara nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw tentang penetapan NO (Niet Ontvanelijke Verklaard) dalam perkara dispensasi nikah?. Untuk mendapatkan pemahaman yang utuh dalam skripsi berdasarkan proposisi, klasifikasi, konsep dan variabel yang ditemukan, penulis dalam menyusun skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif (paradigma alamiah). Dengan proses dokementasi surat-surat dan salinan putusan yang berhubungan dengan perkara tersebut dan wawancara dengan hakim. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan penulis mengambil kesimpulan: 1) Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penetapan perkara nomor 0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw adalah mejelis hakim memberikan penetapan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena majelis hakim mempertimbangkan bahwa tidak ada hal yang mendesak untuk melaksanakan pernikahan, jadi mejelis hakim beranggapan tidak perlu mengabulkan permohonan tersebut. Dasar hukum yang digunakan majelis hakim dalam ketetapan pada perkara ini adalah: pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 karena perkara ini voluntair maka semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pihak pemohon. 2) Menurut Hukum Acara Peradilan Agama Terhadap Putusan Perkara No.0073/Pdt.P/2016/PA.Ngw Tentang Putusan NO (Niet Onvtvankelijke Verklaard) yang ditetapkan oleh majelis hakim pada pemohon, karena permohonan tersebut dianggap tidak mendesak untuk dikabulkan, pertimbangan ini terlalu berbelit-belit dan penetapan NO (Niet Onvtvankelijke Verklaard) membebani pemohon dengan biaya perkara yang harus dibayar, padahal pemohon berharap pengadilan dapat menyelesaikan masalahnya dengan pengajuan dispensasi justru tidak dikabulkan, hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan selesainya penelitian ini penulis menyarankan: 1) Perlu adanya peningkatan pelatihan bagi hakim-hakim tentang praktik pemeriksaan di persidangan yang sesuai dengan aturan dalam Hukum Acara Peradilan Agama agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional. 2) Agar di dalam persidangan hakim bisa menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, juga tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan serta menghabiskan biaya yang seringan mungkin agar bisa dijangkau oleh rakyat pencari keadilan.