Daftar Isi:
  • Berbagai fenomena dalam masyarakat menuntut adanya penyelesaian. Di antaranya adalah puasa sunnah yang dikenal dengan puasa hari Senin dan Kamis. Sebenamya puasa Senin dan Kamis merupakan bagian dari puasa Sunnah, namun keistimewaan puasa di hari Senin dan Kamis mempunyai latar belakang yang berbeda dengan puasa yang lain. Oleh karena itu, penulis mencoba mengungkap status hadis yang terdapat dalam Sunan Abu Daud no. Indeks 2426 tentang puasa Senin dan Kamis dan diharapkan dapat memberikan pemahaman yang dapat dijadikan rujukan dalam menjawab permasalahan terkait status puasa Senin dan Kamis. Penelitian ini mengarah kepada kualitas, kehujjahan, dan pemaknaan hadlts. Dalam pengumpulan data digunakan metode library research (kepustakaan) dan dalam mengkaji data digunakan metode takhrij, 'itibar, baik kritik sanad maupun matan serta teori pemaknaan. Penelitian hadlts no. Indeks 2426 tentang puasa Senin dan Kamis ini menghasilkan bahwa hadlts tersebut berkualitas shahih li dzatihi. Di samping, kualitas hadlts tersebut shahih li dzatihi hadlts ini juga di kuatkan dengan adanya mutdbi' qashir walaupun tanpa adanya syahid. kemudian matan hadis tersebut tidak bertentangan dengan tolak ukur yang dijadikan barometer penilaian kc-shahTh-an matan. Sehingga hadlts ini dapat dijadikan hujjah dan dapat diamalkan. Sedangkan pemaknaan hadis yang dilakukan dengan pendekatan kalam khabari dan sabab al-wurud sehingga memberikan suatu pemahaman tentang puasa Senin dan Kamis yang setidaknya bisa diterima oleh masyarakat islam. Pemahaman tersebut antara lain yaitu: Pertama: Puasa hari Senin merupakan bentuk syukur Rasulullah. Kedua: puasa hari Kamis dalam hadits tersebut merupakan satu paket dengan puasa Senin meskipun hadis tersebut lebih dominan berbicara puasa hari Senin. Ketiga: ditilik dari sababul wurud hadis bisa diambil kesimpulan bahwa puasa dengan berlebihan kurang disukai Rasulullah dan yang ke Empat memberi kemudahan bagi semua umat islam dalam menjalankan ibadah.