Akurasi penerapan kaidah fikih dalam penetapan Pengadilan Agama Lamongan nomor 0078/Pdt.P/2010/PA.Lmg. tentang Wali ‘Adal
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah basil penelitian kepust akaan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana penerapan kaidah fikih "Pemerintah mengurusi rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan" dalam penetapan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 0078/Pdt.P/201 O/PA.Lmg. tentang wali 'adal dan bagaimana analisis akurasi penerapan kaidah fikih dalam penetapan tersebut? Data penelitian dihimpun melalui dokumentasi dan interview dan selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif-analitis. Peneliti mendeskripsikan penerapan kaidah fikih yang diterapkan dalam kasus permohonan wali 'adal di Pengadilan Agama Lamongan dalam penetapan Nomor 0078/Pdt.P/2010/PA.Lmg kemudian menganalisis akurasi penerapan kaidah fikih dalam penetapan tersebut. Dalam penelitian ini peneliti menemukan kejanggalan pada penerapan kaidah fikih dalam penetapan tersebut. Pertama, kaidah tersebut terlalu umum. Kedua, cabang penerapan kaidah tersebut bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar hakim memut uskan perkara. Hasil penelitian menyimpulkan: Pertama, penerapan kaidah tersebut adalah untuk melengkapi dasar hukum Penetapan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 0078/Pdt.P/2010/PA.Lmg., namun uraian kaidah tersebut bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) dan (5) Perat uran Menteri Agama RI Nomor 11 tahun 2007, Pasal 23 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 1, Pasal 6 Ayat (1), dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Kedua, penerapan kaidah tersebut tidak akurat karena perbedaan konsep maslahat dan kata'ah, dan pergeseran kekuatan hukum wali nasab (wali khusus) yang menjadi begiu lemah dibandingkan hakim (wali umum) dalam ranah hukum di Indonesia. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan: Pertama, majelis hakim harus lebih teliti dalam mencant umkan dasar hukum dan mengambil alih pendapat pakar hukum dalam setiap put usan dan penetapan; Kedua, Badab Peradilan Agama perlu merumuskan kaidah-kaidah fikih/kaidah-kaidah hukum baru, unt uk menetapkan/memutuskan perkara yang konsep dasarnya belum dibahas dalam kaidah-kaidah fikih yang telah ada.