Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan populasi dan sampel. Data hasil penelitian ini dihimpun melalui metode wawancara dan dokumentasi. Yang selanjutnya dianalisis dengan metodede skriptif-analisis yaitu menggambarkan atau melukiskan keadaan objek penelitian berdasarkan faktanya yang tampak baik secara tertulis atau lisan, dan juga perilakunya yang nyata kemudian disimpulkan dengan pola pikir induktif yaitu banyak masyarakat yang mewarnai rambutnya dengan menggunakan warna hitam dan warna lainnya. Kemudian diteliti sehingga ditemukan pemahaman terhadap pandangan ulama mojokerto tentang pewarnaan rambut dalam perspektif hukum Islam dan dianalisis secara umum menurut hukum Islam. Selanjutnya data dianalisis secara deduktif yaitu memaparkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang bersifat umum tentang penjelasan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan pewarnaan rambut dan kemudian digunakan untuk menganalisis data yang digunakan, yang selanjutnya ditarik kesimpulan. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian lapangan ini menyimpulkan bahwa praktek pewarnaan rambut yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan Gedeg Mojokerto adalah dengan menggunakan berbagai macam merk semir rambut, seperti makarizo, shasha, henna dan lain-lain. Kemudian semir yang terbuat dari tumbuhan atau inai halal hukumnya, sedangkan menggunakan semir yang mengandung zat cat diharamkan karena mengubah warna rambut aslinya dan pada saat wudlu air wudlunya tidak bisa meresap ke dalam rambut sehingga wudlunya tidak sah karena tidak memenuhi syarat sah shalat. Sejalan dengan kesimpulan di atas, diharapkan kepada pihak-pihak yang menggunakan pewarna rambut belajar memahami hukum-hukum tentang pewarnaan rambut, agar tidak terjadi kerancuan antara warna hitam yang terbuat dari zat cat dan yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan atau inai. Dan kepada peneliti selanjutnya diharapkan lebih teliti lagi dalam menemukan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.