Daftar Isi:
  • Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui pertimbangan putusan Hakim mengenai pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat, 2. Untuk menganalisis dengan Hukum Islam terhadap putusan Hakim P.A mengenai pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat. Dengan metode deskriptif verifikatif, yaitu melakukan pemilihan pengamatan secara mendalam dan cermat (teliti) terhadap data-data yang berhubungan dengan putusan Hakim P.A Sidoarjo tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa keputusan Hakim P.A Sidoarjo nomor 1784/ pdt.g/ 2008/ PA. Sda tentang pemberian nafkah dalam perkara cerai gugat, menurut perspektif hokum Islam tidak diperbolehkan. Istri yang berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal adalah istri yang dapat dirujuk oleh suaminya. Seorang istri yang mengajukan cerai gugat dia harus memberikan tebusan sehingga istri memilki dirinya sendiri, ia berhak menentukan nasibnya sendiri, dan suami tidak boleh merujuknya karena istri sudah melepaskan diri (bain) dari suaminya