Studi kritis pemikiran Muhammad Said al Ashmawi tentang hijab dalam kitab Haqiqat al hijab wa hujjiyat al hadith
Daftar Isi:
- Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) apa metode istinbat hukum Muhammad Sa‘id al-Ashmawi dalam persoalan hijab; (2) bagaimana pemikiran Muhammad Sa‘id al-Ashmawi tentang hijab; dan (3) apa kelebihan dan kelemahan pemikiran Muh ammad Sa‘id al-Ashmawi tentang hijab?. Dalam menjawab permasalah tersebut penelitian ini bersifat penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan analisis isi (content analysis) untuk menganalisis pemikiran al-Ashmawi tentang hijab. Sesuai dengan masalah tersebut, data primer yang digunakan berasal dari karya al-Ashmawi tentang hijab, yaitu Kitab Haqiqat al-Hijab wa Hujjiyat al-Hadith, dan data sekunder berasal dari buku-buku yang ditulis orang lain tentang al-Ashmawi serta data-data pendukung lainnya yang relevan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa (1) metode yang dipakai al-Ashmawi dalam membahas hukum h{ijab adalah: al-‘ibrah bi khusus al-sabab la bi ‘umum al-lafz (lebih mengedepankan sebab turun ayat daripada keumuman teks); al-hukm yaduru ma‘a al-‘illat wujudan wa ‘adaman (ketetapan hukum bergantung pada keberadaan dan ketiadaan ‘illat hukum); kehujjahan hadith, yang dapat dijadikan sebagai landasan ketetapan hukum adalah h{adith mutawatir dan mashhur, sedangkan hadith ahad hanya berfungsi sebagai tuntunan, anjuran dan pendukung, bukan berfungsi menetapkan atau membatalkan suatu hukum; dan prinsip kebebasan dalam Islam; (2) menurut al-Ashmawi, hijab merupakan ketetapan hukum yang tidak pasti (zanni), temporal, dan bahkan hanya merupakan simbol politik, bukan kewajiban agama. Yang wajib secara permanen adalah kesopanan dan tidak menampakkan perhiasan, karena hijab yang sesungguhnya tidak terkait dengan mode pakaian tertentu, tetapi terkait dengan pengendalian diri dari syahwat dan dosa; dan (3) pemikiran al-Ashmawi tentang hijab, secara epistemologis mempunyai kelebihan, karena prosesnya dilakukan dengan menggunakan metode-metode yang dalam kajian tafsir dan hukum Islam diakui eksistensinya, bukan dengan logika liberal semata. Tetapi, sayangnya, dan ini merupakan kekurangannya, metode-metode yang dipakai al-Ashmawi dinilai lemah (marjuh) di kalangan mayoritas ulama’, sehingga apa yang dihasilkan oleh al-Ashmawi tidak banyak dapat menyelesaikan persoalan hijab, bahkan akan melahirkan perdebatan panjang yang tidak ada ujungnya.