Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang berjudul Tinjauan Hukum Islam terhadap Mekanisme Suplesi pada Pembiayaan Murabahah di BRI Cabang Syariah Surabaya. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana mekanisme suplesi pada pembiayaan murabahah di BRI Cabang Syariah Surabaya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme suplesi pada pembiayaan murabahah di BRI Cabang Syariah Surabaya. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Reasearch), menggunkan metode penelitian deskriptif analisis. Data penelitian dihimpun dengan teknik wawancara (interview), studi dukumen dan observasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan pola pikir Induktif Verifikatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penambahan fasilitas pembiayaan atas outstanding (baki debet) pembiayaan yang sedang dinikmati oleh debitur atau yang disebut suplesi pada pembiayaan murabahah, merupakan akad kelanjutan dari akad pembiayaan murabahah sebelumnya yang masih berlangsung. Fasilitas suplesi diberikan kepada debitur yang fasilitas pembiayaannya telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan mekanisme sebagai berikut : Pertama, debitur yang akan mengajukan suplesi harus mengajukan permohonan secara tertulis. Kedua, analisis dan evaluasi terhadap permohonan suplesi tersebut didasarkan pada repayment capacity dan rekomendasi putusan suplesi dilakukan oleh pejabat pemutus pembiayaan. Ketiga, pencairan suplesi dapat dilakukan apabila permohonan suplesi tersebut telah mendapatkan putusan dan debitur telah menandatangani addendum Surat Pengakuan Hutang yang menunjuk kepada SPH sebelumnya. Mekanisme suplesi pada pembiayaan murabahah di BRI Cabang Syariah Surabaya memenuhi ketentuan berdasarkan prinsip-prinsip murabahah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa akad suplesi sama dengan akad murabahah maka hukumnya mubah yaitu boleh dilakukan selama mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan suplesi tersebut memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan prinsip syariah. Penulis juga memberikan saran pada pihak BRI Cabang Syariah Surabaya, agar lebih tegas dan berani dalam menjalankan segala bentuk transaksi berdasarkan prinsip Syariah serta mampu untuk melakukan istinbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk dalam nash (al-Quran dan hadis|).