Daftar Isi:
  • Kebijakan asuransi yang mulai dikeluarkan pada tahun 1976 dengan keluamya Surat Keputusan Menteri Keuangan pada waktu itu dan dikel uarkan lagi Undang-undang nomor 2 tahun I 992 tentang Usaha perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang; tipenerapan asuransi syariah dan tinjauan hukum Islam dalam penerapan risk sharing dalam asuransi syariah di kantor agency prudential life assurance cabang Surabaya. Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis menghimpun data dengan menggunakan interview, dokumenter, serta observasi clan selanjutnya di analisis dengan teknik deskriptif, analisis yaitu dengan menyajikan data tentang penerapan risk sharing, kemudian akan di analisisnya menggunakan pola deduktif, analisis yang menggunakan teori-teori atau dalil tentang asuransi syariah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan risk sharing harus tidak ada unsure garar, maysir, riba karena asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dati tolong menolong diantara sejumlah orang, melal ui investasi dalam sejumlah aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah dan mengenai Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Risk Sharing dalam asuransi syariah di Kantor Agency Prudential Life Assurance cabang Surabaya adalah menggunakan penerapan risk sharing, dimana para peserta mengumpulkan dana pada satu rekening atau dana 1abarru' apabila ada salah satu peserta resiko dapat diambil dari rekening tabarru' tadi dan perusahaan hanya mengelola dana peserta yang terkumpul. Sebagai dasar hukum asuransi syariah adalah surat al-Maidah ayat 2 serta menurut ulama bahwa asuransi diperbolehkan. Adapun saran dan kritik penulis adalah dengan adanya penerapan rik sharing dalam asuransi syariah tersebut hendaknya kantor agency prudential Ii fe assurance cabang Surabaya dapat memanfaatkan dana atau uangnya dengan baik untuk kemaslahastan polis dan digunakan untuk kegiatan muamalah. Waiau banyak yang membeli produk konvensional tetapi produk syariah harus tetap dijalankan karena merupakan asuransi islami yang harus di tempkan yang bersifat tolong menolong.