Metode istinbat Muhammad al-Amin al-Shinqiti dalam menafsirkan ayat-ayat ahkam: studi terhadap kitab tafsir Adwa' al-Bayan fi Idah al-Qur'an bi al-Qur'an
Main Author: | Zaini, Ahmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://digilib.uinsby.ac.id/20311/54/F02515110_Ahmad%20Zaini.pdf http://digilib.uinsby.ac.id/20311/ |
Daftar Isi:
- Kajian ini bertujuan untuk mengkaji metode istinbat Muhammad al-Amin al-Shinqiti dalam menafsirkan ayat-ayat ahkam dalam kitab tafsir adwa’ al-bayan. Kitab tafsir seperti adwa’ al-bayan ini bisa katakan jarang ditemui karena pengarangnya berusaha memadukan antara pendekan aqli dan naqli dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh semua kalangan. Dari deskripsi singkat diatas, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian terhadap kitab adwa’ al-bayan karya al-Shinqiti dari sudut metode istinbat ahkam, yang dalam hal ini akan dirumuskan ke dalam dua pertanyaan, yakni: 1) Bagaimana metode istinbat yang digunakan Al-Shinqiti ketika menafsirkan ayat-ayat ahkam?, 2) Bagaimana usaha Al-Shinqiti untuk menghindari fanatisme mazhab dalam menafsirkan ayat-ayat ahkam? Penelitian dalam tesis ini adalah penelitian kepustakan (library research) dengan metode deskriptis-analitis untuk mengungkap metode istinbat yang digunakan Al-Shinqiti ketika menafsirkan ayat-ayat ahkam. Adapun kesimpulan dari penelitian ini, yaitu: pertama, Dalam kajiannya terhadap istinbat ahkam, Al-Shinqiti menggunakan metode istinbat bayani, ia berusaha menggali hukum Islam yang terkandung dalam ayat suci Qur’an atau mengkritisi istibatat para ulama untuk memastikan bahwa istibatat tersebut sahihah atau khatiah dengan bertumpu pada qawaid lughawiyah dan usuliyah. Al-Shinqiti tidak melakukan istinbat kecuali sesuai dengan kaidah ilmiah yang dibangun di atas pondasi yang kokoh, bersumber dari al-Qur’an dan al-hadith. Kedua, Al-Shinqiti memiliki karakteristik pemikiran tersendiri dalam menafsirkan ayat-ayat ahkam, diantaranya yang paling tampak adalah mampu membedakan antara ruang lingkup nas dan daerah ijtihad ketika dihadapkan pada perbedaan pendapat seputar hukum di kalangan ulama, sehingga ia dapat mengambil kesimpulan hukum dengan pertimbangan yang sangat matang. Ketiga, Usaha al-Shinqiti untuk menghindari fanatisme madhhab dengan cara berkomitmen dan mengedepankan dalil, ia menjadikannya sebagai petunjuk dan sandaran utamanya, ia tidak berpendapat atau menyimpulkan hukum tertentu kecuali memiliki pegangan yang sahih dan tidak menerima pendapat apapun dari para ulama yang bertentangan dengan Qur’an dan al-hadith. Inilah yang menjadikannya selamat dari fanatisme madhhab