Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaku Marital Rape (Study Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 912/Pid/Pn/Bgl)”. Merupakan hasil kajian teoritis terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengamanahkan adanya kesamaan hak antar sesama, akan tetapi pada kenyataannya masih ada seseorang yang melakukan tindakan marital rape ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri bangil nomor: 912/pid/pn/bgl dan bagaimana analisis hukum islam terhadap pelaku marital rape (studi putusan pengadilan negeri bangil nomor: 912/Pid/Pn/Bgl). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif yaitu data-data yang diperoleh secara umum kemudian dianalisis secara khusus. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa tindakan marital rape tidak diperkenankan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 49 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004 sehingga pelaku marital rape dapat mengemban yang namanya hukuman. Sedangkan dalam hukum islam sangat diharamkan dikarenakan nushūz yaitu durhaka. Adapun nushūz menurut fikih islam waadillatuhu (Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily) guru besar fiqih dan usul fiqih Uneversitas Damaskus Siria. Nushūz adalah ketidak patuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, dan atau rasa benci terhadap pasangannya. Adapun nusūz dibagi menjadi 4 bagian yaitu nushūz perbuatan, nushūz perkataan, nushūz perkataan suami dan nushūz perbuatan suami kepada istri. Jadi hukum islam sangat melarang adanya suatu perbuatan marital rape (salah satu tindakan perkosaan atau pemaksaan dalam bentuk perkawinan dan tidak seperti pemaksaan pada umumnya memberikan bekas yang nyata, namun bentuk marital rape ini hanya dampak bagi korban marital rape saja, dan hanya korban saja yang merasakannya). Berdasarkan hasil penelitian di atas, diharapkan tindakan atau perbuatan marital rape dapat menjadi suatu acuan dalam menyelesaikan suatu sengketa yang ada dalam rumah tangga baik bagi seorang istri maupun seorang suami yang memiliki libydo tinggi untuk melampiskan hawa nafsunya untuk kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena itu, antara kedua belah pihak (suami/istri) terlebih dahulu mementingkan kondisi satu sama lain sebelum melakukan hubungan suami istri sehingga tidak mengakibatkan sengketa dalam rumah tangga yang mengakibatkan kerugian dalam rumah tangganya.