Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Fikih Siyasah Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan Satu Pasangan Calon di Kab. Blitar Tahun 2015” adalah hasil penelitian yang menjawab pertanyaan pelaksanaan pilkada Blitar dengan satu pasangan calon dan tinjauan fikih siyasah terhadap pelaksanaan pemilihan pemimpin dengan satu pasangan calon dalam pilkada di Kabupaten Blitar yang dilaksanakan pada tahun 2015. Penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus yang terdapat di Kabupaten Blitar, dalam hal ini adalah pelaksanaanPilkada dengan satu pasangan calon menjadi objek penelitianserta fikih siyasah sebagai subjek dalam penelitian ini. Tentang pelaksanaan, tahapannya, dan faktor-faktor yang menyebabkan calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan calon. Pengumpulan data dilakukan -selain mengumpulkan hasil perolehan suara di pemilukada di Kabupaten Blitar- dengan melakukan wawancara terhadap narasumber, dalam hal ini adalah komisioner KPU Kabupaten Blitar dan masyarakat Kabupaten Blitar sebagai peserta dari Pilkada. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelaksanaan pilkada dengan satu pasangan calon di Kabupaten Blitar dimenangkan oleh suara terbanyak yaitu SETUJU dengan selisih yang sangat jauh dari suara TIDAK SETUJU, yang tata caranya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2015. Sedangkan pemilihan pemimpin dalam Islam ditentukan sesuai dengan kapabilitas calon yang akan dipilih, bisa melalui beberapa mekanisme. Ditunjuk langsung, warisan, melalui ahl hal wal al-aqdi, dan sebab kudeta (pemberontakan). Selama ini pemilihan pemimpin dalam Islam tidak ditentukan jumlah berapa kontestan yang akan bersaing, hanya menurut kualitas calon tersebut memiliki kemampuan dalam memimpin. Berdasarkan penelitian ini pemegang kebijakan sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat, seharusnya memetakan apa saja dampak yang akan terjadi jika tiap pasal disahkan menjadi hukum yang berkekuatan tetap. Hal tersebut untuk meminimalisir problem yang mungkin bisa terjadi di kemudian hari. Dan mempersiapkan pula alternatif yang dapat dipilih untuk mempersiapkan.