Analisis maslahah mursalah terhadap jual beli bibit ikan lele sistem takaran di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Analisis Maslahah Mursalah terhadap Praktik Jual Beli Bibit Ikan Lele dengan Sistem Takaran di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang”, yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana praktik jual beli bibit ikan lele dengan sistem takaran di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang? dan bagaimana analisis maslahah mursalah terhadap jual beli bibit ikan lele dengan sistem takaran di Desa Jombok Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang? Dalam menyelesaikan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan telaah pustaka sebagai teknik pengumpulan datanya. Data yang terkumpul kemudian diolah dengan cara editing dan organizing serta dengan metode deskriptif analisis, yaitu menggambarkan bagaimana proses terjadinya jual beli bibit ikan lele dengan sistem takaran di Desa tersebut. Hasil penelitian menemukan bahwa: pertama, pada awalnya, praktik jual beli bibit ikan lele menggunakan sistem hitungan karena skalanya yang kecil. Semakin banyaknya peminat budidaya ikan lele, bisnis ini pun berkembang dan melayani pembelian dalam skala besar saja. Oleh karena itu, untuk mempermudah dan mempercepat perhitungan, maka pelayanannyapun berubah menjadi sistem takaran atas kerelaan kedua belah pihak. Pada takaran pertama dilakukan perhitungan langsung jumlah ikan bibit lele, yang mana volume takaran pertama tersebut\ digunakan sebagai acuan banyaknya bibit ikan lele tanpa dilakukan perhitungan lagi; kedua, dilihat dari unsur mas{lah{ah mursalah-nya, penggunaan sistem takaran ini sudah sejalan dengan kehendak syarak, di mana sistem takaran ini bisa diterima oleh akal, menghilangkan kesulitan, dan tidak bertentangan dengan dasar ketetapan Al-Quran, hadis, dan Ijma’, dalam arti syarat dan rukunnya telah terpenuhi serta didasari atas kerelaan kedua belah pihak. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan: pertama, bagi penjual hendaknya mengedepankan prinsip kejujuran dalam transaksi jual beli bibit ikan lele, dari mulai proses penghitungan sampai takaran selesai, agar tidak ada yang merasa dirugikan; kedua, bagi pembeli hendaknya turut serta dalam proses penghitungan bibit ikan lele, agar takarannya sesuai dengan pesanan.