Tinjauan ‘urf terhadap upah buruh tani tambak berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan di Desa Gunung Anyar Tambak Surabaya
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelititan lapangan tentang “Tinjauan ‘urf terhadap upah buruh tani tambak berdasarkan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan di Desa Gunung Anyar Tambak Surabaya”. Rumusan masalahnya: Pertama, bagaimana prosedur upah buruh tani tambak di Desa Gunung Anyar Tambak Surabaya. Kedua, bagaimana tinjuan ‘urf terhadap upah buruh tani tambak di Desa Gunung Anyar Tambak Surabaya. Data penelitian ini dihimpun melalui observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pola pikir deduktif, yang diawali dengan mengemukakan pengertian-pengertian, teori-teori atau fakta-fakta yang bersifat umum, yaitu ketentuan-ketentuan hukum Islam mengenai upah mengupah dan ‘urf yang selanjutnya dipaparkan dari kenyataan yang ada di lapangan mengenai pelaksanaan praktik kegiatan upah buruh tani tambak di Desa Gunung Anyar Tambak Surabaya, untuk selanjutnya ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penelitian diperbolehkan dalam Islam, karena upah buruh tani tambak yang dilakukan di desa ini telah dipenuhi segala tanggung jawab, hak dan kewajiban baik para pemilik tambak maupun pekerja/buruh tani tambak tersebut. Namun hal tersebut menjadi perhatian ketika perjanjian yang dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis, dan pemeberian upah pekerja/buruh tidak sesuai dengan pejanjian diawal melainkan harus menunggu sampai ikan hasil panen yang dititipkan di pengepul terjual. Selanjutnya, berdasarkan ‘urf dari praktik kegiatan upah yang dilakukan adalah merupakan tindakan persuasif yang tepat karena membujuk secara halus agar mereka yakin dengan menggunakan cara pendekatan. karena dampak positif yang ditimbulkan lebih luas dari pada dampak negatifnya. Maka menerapkan kaidah fikih mengenai ‘urf bahwa adat kebiasaan lebih diutamakan untuk pencapaian kemaslahatan. Dengan begitu praktik kegiatan upah buruh tani tambak hukumnya boleh. Serta shari‘ah Islam sangat menganjurkan kaum muslimin untuk melakukan pekerjaan halal yang bermanfaat untuk kehidupan mereka, dengan menekankan kewajiban utama untuk selalu bertawakkal (bersandar/ berserah diri) dan meminta pertolongan kepada Allah dalam semua usaha yang mereka lakukan. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan pemerintah hendaklah memberikan wawasan kepada warganya melalui penyuluhan, perkumpulan atau dengan cara tepat yang lebih mudah diterima dan dinilai lebih efektif. Agar warga bisa lebih memahami akan tanggung jawab, hak dan kewajiban masing-masing baik sebagai pemilik tambak maupun sebagai pekerja/buruh, agar memperkecil adanya konflik antara kedua belah pihak.