Tinjauan hukum Islam terhadap implementasi akad mudarabah pada franchise sistem Syariah studi kasus kantor cabang Kebab Turki Baba Rafi di Surabaya
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab Bagaimana Implementasi akad mudarabah pada franchise sistem syariah di Kantor Cabang Kebab Turki Baba Rafi Surabaya dan Bagaimana Tinjauan hukum islam terhadap implementasi akad mudarabah pada franchise sistem syariah di Kantor Cabang Kebab Turki Baba Rafi Surabaya. Metode penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif. Data yang sudah dikumpulkan selanjutnya diolah dan dianalisis dengan pola pikir deduktif, yang diawali dengan mengemukakan pengertian, teori-teori atau fakta-fakta yang bersifat umum, yaitu mengenai mudarabah dalam hukum islam, kemudian dipergunakan untuk meninjau implementasi akad mudarabah pada franchise sistem syariah. Hasil penelitian menjelaskan bahwa implementasi franchise sistem syariah menggunakan akad mudarabah dimana investor sebagai pemodal dan Kebab Turki Baba Rafi sebagai pengelola outlet. Pengembalian modal yang diterapkan Kebab Turki Baba Rafi menggunakan sistem payback period yaitu menghitung berapa jangka waktu kembalinya investasi melalui bagi hasil bagian investor. Implementasi franchise sistem syariah apabila ditinjau dari segi hukum islam adalah batal, karena tidak sesuai dengan persyaratan mengenai keuntungan secara syariah. Adanya payback period tersebut tidak memenuhi syarat mudarabah mengenai keuntungan, maka akad mudarabah yang dilakukan Kebab Turki Baba Rafi dengan investor adalah batal. Selain itu jika pelaksanaan perperjanjian franchise sistem syariah dalam kurun waktu 2.3 tahun diawal perjanjian sudah balik modal investor, maka harusnya perjanjian tersebut sudah berakhir. Karena kontribusi berbentuk investasi milik investor sudah dikembalikan, dan hubungan dalam perjanjian mudarabah antara investor dengan Kebab Turki Baba Rafi sudah selesai. Realisasi perjanjian franchise sistem syariah sebenarnya bukan perjanjian mudarabah, karena tidak ada imbal balik untuk investor. Seharusnya kesepakatan nisbah 50 : 50 adalah murni bagi hasil, tetapi dalam prakteknya bagi hasil hanya untuk Kebab Turki Baba Rafi. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka penulis dapat memberikan saran kepada Kebab Turki Baba Rafi sebaiknya ada kejelasan terhadap pengembalian investasi diawal perjanjian, yaitu dengan mengembalikkan modal kepada investor secara diangsur atau pada saat jatuh tempo perjanjian mudarabah. Apabila pengelolaan franchise sistem syariah menggunakan akad mudarabah, maka investasinya harus dibedakan antara modal dengan royalty fee. Tujuannya untuk memperjelas dalam pengembalian modal milik investor. Kemudian dalam melakukan bisnis franchise sistem syariah, hendaknya pengaplikasian franchise sistem syariah lebih disesuaikan dengan akad mudarabah secara syariah yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadits.