Analisis hukum pidana Islam terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya no.33/pid.sus/2012/pn.sby tentang kasus pungutan liar
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka tentang "Analisis Hukum Pidana Islam terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No.33/Pid.Sus/2012/PN.Sby tentang Kasus Pungutan Liar". Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut: pertama, bagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor.33/Pid.Sus/2012/PN.Sby tentang kasus pungutan liar ?; kedua, bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan hakim pengadilan negeri surabaya Nomor.33/Pid.Sus/2012/PN.Sby tentang kasus pungutan liar ?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif, dengan metode pengumpulan data berupa dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan pola fikir deduktif, yaitu menjelaskan konsep hukum pidana Islam untuk menganalisis putusan hakim pengadilan Negeri Surabaya No.33/Pid.Sus/2012/PN.Sby tentang kasus pungutan liar.Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa pertimbangan dasar hukum majelis hakim pengadilan Negeri Surabaya dalam memutus perkara No.33/Pid.Sus/2012/PN.Sby adalah berdasarkan undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 1(satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan subsidair penjara selama 2 (dua)bulan. Menurut hukum pidana Islam tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh terdakwa selaku kepala Kelurahan Kebraon termasuk jarimah ta’zir, jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir yaitu hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil ‘amri atau hakim, baik penentuan maupun hukumannya. Hendaknya aparat penegak hukum terutama para hakim, supaya lebih mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kasus pungutan liar agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan juga kepada para pejabat atau penyelenggara negara agar lebih bertanggungjawab, jujur serta memiliki kinerja yang baik dalam memegang amanah dari rakyat, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera.