Tawkil ijab qabul calon pengantin laki-laki Tunawicara perspektif Hukum Islam studi kasus di Dusun Pohgurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto

Main Author: Mahmudah, Risalatul
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/18892/1/Risalatul%20Mahmudah_C71213134.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18892/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Tawkil IJab Qabul Calon Pengantin Laki-Laki Tunawicara Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Pohgurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto). Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana praktek tawkilijab qabul calon pengantin laki-laki tunawicara di Dusun Pohgurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto? Dan analisis hukum Islam terhadap tawkilijab qabul calon pengantin laki-laki tunawicara di Dusun Pohgurih Desa Sumolawang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan diatas digunakan metode penelitian kualitatif dengan pola pikir induktif. Metode pengumpulan datanya dengan studi observasi, wawancara dan studi pustaka, yakni teknik analisis data dengan taraf deskriptif (menggambarkan atau menguraikan)yakni dengan cara memaparkan data apa adanya mengenai pelaksanaannya yang kemudian diverivikasi dengan teori atau ketentuan mengenai tawkil ijab qabul calon mempelai laki-laki tunawicara dalam Hukum Islam, KHI (Kompilasi Hukum Islam).Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak adanya surat kuasa tertulis oleh muwakkil calon mempelai laki-laki untuk wakil atas tawkil qabul calon mempelai laki-laki. Adapun alasan yang mendasari adanya surat kuasa tegas secara tertulis adalah menghindari adanya perselisihan setelah pernikahan atas penunjukan tawkil. Penelitian ini memberikan wawasan bagi masyarakat umum untuk tetap patuh dengan ketentuan yang sudah dituangkan dalam aturan yang berlaku yakni KHI pasal 29 ayat 2 mengenai adanya syarat tawkil qabul akad nikah dalam Hukum Islam, yang mana diharapkan agar masyarakat bisa mensosialisasikan masalah syarat perwakilan qabul akad nikah tersebut agar tidak adanya perselisihan dalam penunjukan tawkil.