Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana pembunuhan berencana setelah mendapat pemaafan dari keluarga: studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor Perkara: 186/Pid.B/2014/PN.Lmg
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan tentang: 1). Bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Lamongan dalam memutuskan perkara pidana pembunuhan berencana setelah mendapat pemaafan dari keluarga Nomor: 186/Pid.B/2014/PN.Lmg? 2). Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 186/Pid.B/2014/PN.Lmg tentang tindak pidana pembunuhan berencana setelah mendapat pemaafan dari keluarga? Guna menjawab permasalahan di atas, maka data penelitian ini dihimpun yang kemudian disajikan dengan metode kualitatif dalam bentuk deskriptif dengan teknik studi kepustakaan, dilakukan dengan mencari, mencatat, mengiventarisasi, menganalisasi, dan mempelajari data-data yang berupa bahan-bahan pustaka yang diperoleh dari sumber primer dan skunder kemudian dianalisis.Putusan hakim nomor perkara: 186/Pid.B/2014/PN.Lmg yang mengadili perkara dengan terdakwa bernama Darsan Bin Rakiman kepada saudara Upono terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara 12 (dua belas) tahun. Dimana hakim mengambil pertimbangan bahwa pertama, pelaku pernah berbuat salah kepada korban. Kedua, korban dan pelaku masih ada hubungan saudara. Ketiga, keluarga korban memaafkan perbuatan pelaku. Dalam hukum pidana Islam kejahatan ini masuk dalam kategori pembunuhan sengaja, hukumannya adalah kisas. Akan tetapi, keluarga memaafkan perbuatan pelaku maka, hukuman kisas gugur dengan sebab pemaafan dari keluarga, hukumannya adalah diat mugalladzah yang dikhususkan pembayarannya oleh pelaku pembunuhan, dan dibayarkan secara kontan dengan perincian 100 ekor unta. Apabila unta sulit untuk ditemukan maka, bisa diganti dengan emas, perak, uang, baju dan lain-lain yang kadar nilainya disesuaikan dengan unta.Masyarakat sebagai warga Negara yang mempunyai moral dan alat yang dapat berperan aktif bagi Negara sebaiknya harus berfikir secara jernih sebelum bertindak agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga mereka dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencerminkan ketentraman dan kedamaian bagi setiap orang tanpa adanya perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain bahkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.