Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan hasil dari studi kasus dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan No.91/Pid.B/2016/PN.Blt. tentang Tindak Pidana Membantu Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian” penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam putusan No.91/Pid.B/2016/PN.Blt tentang tindak pidana membantu melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pertimbangan hakim dalam putusan No. 91/Pid.B/2016/PN.Blt tentang tindak pidana membantu melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Blitar. Data dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks, yang selanjutnya diolah dengan beberapa tahap editing, yaitu pemeriksaan kembali terhadap semua data yang telah diperolah. Organizing, yaitu menyusun dan mensistematiskan data yang telah diperoleh, dan analyzing, yaitu menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Adapun pertimbangan hakim terhadap terdakwa Rengga Kinentaka bin Supriyanto adalah keterangan saksi-saksi, keterangan surat maupun alat bukti, serta keikutsertaan membantu melakukan yang dilakukan secara sadar untuk membantu meminjankan senapan angin yang digunakan untuk menghilangkan nyawa korban Danang Adi Wibowo. Menurut pertimbangan hakim terdakwa Rengga Kinentaka bin Supriyanto terbukti telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Berdasarkan unsur-unsur yang ada dalam pasa-pasal tersebut, baik unsur-unsur yang bersifat subjektif maupun yang bersifat objektif telah terpenuhi semuanya serta dinyatakan sah dan meyakinkan secara hukum. Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.Dalam pandangan hukum pidana Islam, kasus tindak pidana membantu melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian di atas mendapat hukuman takzir. Hal tersebut berdasarkan, karena perbuatan terdakwa termasuk jarimah yang tidak langsung (ghairu mubasyir). Perbuatan terdakwa tidaklah sebanding dengan orang yang berbuat langsung (mubasyir). Terdakwa harus bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat karena terdakwa mengetahui arti serta akibat perbuatan tersebut. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka disarankan bagi penegak hukum negara kita harus memiliki jiwa keadilan dan kecermatan dalam menjatuhkan hukuman pada setiap perkara yang dihadapi. Hukuman yang dijatuhkan harus memiliki efek jera bagi pelaku kejahatan agar tidak terulang lagi kejahatan tersebut.