Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam kajian hukum pidana Islam studi putusan N0. 145 PK/Pid.Sus/2016
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan yang berjudul Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Kajian Hukum Pidana Islam (Studi Putusan N0. 145 Pk/Pid.Sus/2016). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab Bagaimana dasar hukum hakim dalam putusan No. 145 PK/PID.SUS/2016 tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika?, dan Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan No. 145 PK/PID.SUS/2016 tentang hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkotika?.Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut adalah pendekatan kualitatif. Teknik penggalian data yang peneliti lakukan yaitu Kepustakaan. Maka penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan buku yang terkait dengan permasalahan yang peneliti kaji. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif.Dari hasil penilitian ini dapat disimpulkan bahwa, Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Fredi Budiman dan terpidana tetap dijatuhi hukuman mati. Terpidana Fredi Budiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Dari hasil tersebut juga dapat disimpulkan bahwa, hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terpidana narkotika sudah sesuai karena termasuk dalam kategori hukuman jarimah ta’zir dan tidak ada ketentuan nas yang mengatur secara eksplisit tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, sehingga dalam menjatuhkan hukuman diberikan sepenuhnya kepada Hakim atau dalam hal ini ulil amri. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum.Dengan kesimpulan tersebut diatas diharapkan untuk semua hakim dapat mempertimbangkan lagi hukuman mati bagi pelaku narkotika. Karena diharapkan hukuman narkotika ini dapat memberikan efek psikologis atau jera kepada pelaku. Dan untuk seluruh elemen masyarakat diharapkan kerjasamanya agar kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia dapat berkurang. Karena saat ini Indonesia darurat narkotika. Mari bersama-sama membangun negara Indonesia yang kuat dan bersih dari bahaya narkotika.