Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak di dalam kandungan Studi Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2015/Pn.Trk
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana dasar putusan hakim pada putusan Nomor 141/Pid.Sus/2015/Pn.Trk tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak di dalam kandungan. 2) Bagaimana tinjauan hukum Pidana Islam terhadap dasar putusan hakim Nomor 141/Pid.Sus/2015/Pn.Trk tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak di dalam kandungan. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan literatur. Setelah semua data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola pikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim terhadap putusan Nomor 141/Pid.Sus/2015/Pn.Trk) tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia berdasarkan dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa yakni terdakwa melanggar pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam memberikan putusan hakim cenderung menjatuhkan hukuman yang ringan terhadap terdakwa, berbeda jauh dengan ancaman hukuman yang termuat dalam Undang-Undang.Sedangkan dalam hukum pidana islam perbuatan terdakwa masuk dalam kategori tindak pidana atas jiwa dan bukan jiwa. Ancaman hukumannya adalah ghurrah (budak laki-laki/perempuan) atau setara dengan 5 ekor unta. Menyarankan kepada pihak aparat penegak hukum, terutama para hakim supaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Karena apabila hukuman tersebut dirasa kurang adil, maka bukan tidak mungkin pelaku akan melakukan kejahatan yang sama dikemudian hari