Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian empiris atu penelitian lapangan yang membahas masalah mengenai main kahim sendiri oleh warga desa Karang Gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan terhadap pencuri sapi yang dianalisis melalui hukum pidana Islam. Dalam hal ini menjawabApa yang menjadi faktor tindakan main hakim sendiri dengan melakukan pembakaran secara massal atas pencuri sapi di desa Karang Gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan? dan Bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindakan main hakim sendiri dengan melakukan pembakaran atas pencuri sapi secara massal? Data penelitian dihimpun melalui observasi dan wawancara,selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif empiris. Secara teknis,metode ini dipergunakan di dalam penelitian hukum, yang dilakukan dengan cara meneliti peristiwa atau fakta. Sehingga dapat ditemukan tujuan untuk mendapatkan hukum obyektif (norma hukum), yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap masalah hukum, serta untuk mendapatkan hukum subjektif (hak dan kewajiban).Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa, terdapat garis besar yang menjdi penyebab terjadinya main hakim sendiri oleh warga desa Karang Gayam kecamatan Blega kabupaten Bangkalan yaitu faktor internal dan factor eksternal. Secara spesifikasi dari faktor internal yaitu: tidak percayanya pada aparat penega khukum, emosi atau sakit hati, upaya efek jera bagi pelaku, dan rendahnya pendidikan. Sedangkan factor eksternal ialah kurang tegasnya aparat penegak hokum dan krisis tokoh yang merupakan patron bagi warga desa tersebut. Terbunuhnya pencuri sapi tersebut dengan cara dibakar oleh warga masyarakat, dan berdasarkan fakta atas peristiwa itu, telah terpenuhinya syarat perbuatan pada main hakim sendiri sebagai jarimah serta terpenuhinya syarat hapusnya pertanggungjawaban adanya proses pidana terhapat pelaku main hakim sendiri. Maka sanksi utama yang dapat diberikan kepada pelaku main hakim sendiri adalah hukuman qishash atau diyat danpemberian hukuman disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh warga dalam main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana pencurian.Sejalan dengan kesimpulan di atas, perlu diketahui bahwa banyak mudharat yang ditimbulkan oleh pencurian begitu pula tindakan main hakim sendiri dengan membakar tubuh pencuri tersebut. Peristiwa ini mengindikasikan ketidakmanusiawian oleh perlakuan warga. Maka untuk tidak terjadinya peristiwa yang serupa, perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat dan dukungan edukasi dari instansi setempat.