Tinjauan hukum pidana Islam terhadap pembunuhan secara berserikat (studi putusan Pengadilan Negeri Blitar no. 150/Pid.B/2013/PN.Blt)

Main Author: Cholipah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://digilib.uinsby.ac.id/18767/1/Nur%20Cholipah_C03213047.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18767/
Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Secara Bersyarikat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar No.150/Pid.B/2013/PN.Blt)” merupakan hasil dari penelitian kepustakaan untuk menjawab dua pertanyaan, yaitu bagaimana pertimbangan hakim terhadap pembunuhan secara bersyarikat dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 150/Pid.B/2013/PN.Blt dan bagaimana Perspetif Hukum Pidana Islam terhadap Pembunuhan Secara Bersyarikat dalam putusan Pengadilan Negeri Blitar No. 150/Pid.B/2013/PN.Blt. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan data dengan jelas dalam hal ini data terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 150/Pid.B/2013/PN.Blt tentang Pembunhan secara Bersyarikat kemudian di analisis dengan konsep hukum pidana Islam. Dalam pandangan hukum Islam, kasus turut serta dalam tindak pidana pembunuh berencana mendapat hukuman ta’zir hal tersebut didasarkan pada perbuatan secara tidak langsung(ghairu mubasyir) masuk kedalam jarimah yang ditentukan oleh syara’. Perbuatan tidak langsung(mubasyir) merupakan illat dan menunjukan kesyubhatan dalam perbuatanya, karena menurut kaidah syubhat h{udud (jarimah hudud dan qisas/diyat) harus dihindari. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku jarimah turut serta secara tidak langsung adalah hukuman ta’zir, bukan h{udud dan qisas. Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka hakim sebagai penguasa dalam penjatuhan hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Hal ini mengacu terhadap Pembunuhan yang dilakukan secara Bersyarikat yang telah direncanakan terlebih dahulu serta ikut serta dalam melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Seharusnya tidak memperhatikan dari segi yuridis saja, akan tetapi dari aspek sosiologis juga harus menjadi dasar pertimbangan hakim. serta hakim dalam menangani suatu perkara harus bersifat aktif dalam melihat fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Hal ini harus dilakukan agar hakim dalam memutus suatu perkara dapat memberikan efek jera bagi pelaku, mengingat bahwa perbuatan ini menyangkut kemaslahatan umum agar dapat terciptanya masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera.