Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan penelitian untuk menjawab pertanyaan, 1) Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 929/Pid.B/2015 tentang pengedaran mata uang palsu? 2) Bagaimana analisis hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 929/Pid.B/2015 tentang pengedaran mata uang palsu?Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data secara dokumentasi, yaitu cara memperoleh data dengan cara menelaah dokumen. Dengan cara membaca, mengkaji, merangkum dan mengumpulkan data yang berkaitan dengan Putusan Nomor 929/Pid.B/2015. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis yang menggambarkan atau menguraikan suatu hal menurut apa adanya tanpa membuat perbandingan atau mengembangkan satu dengan yang lainnya, yakni menguraikan kasus tentang hukuman tindak pidana pengedaran mata uang paslu yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan secara keseluruhan, mulai dari deskripsi kasus, landasan hukum yang dipakai oleh Hakim, isi putusan kemudian dilakukan analisis berdasarkan berkas-berkas yang ada dan menilai secara hukum Islam.Bahwa kesimpulan dalam skripsi ini adalah Muhammad Saad Fauzi Alias Fauzi telah dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 929/Pid.B/2015 melakukan tindak pidana pengedaran mata uang palsu. Dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun tanpa adanya pidana tambahan denda. Dalam hukum Islam tindak pidana pengedaran mata uang palsu dikenakan jarimah takzir karena jarimah tersebut belum diatur secara khusus dalam Al-Quran maupun Al-Hadis. Adapun sanksi takzir merupakan otoritas Ulil Al-Amri namun tetap mengacu terhadap ketentuan takzir dan macam-macam sanski takzir yakni pidana penjara serta denda yang berdasarkan ketentuan hakim. Sejalan dengan kesimpulan, sebaiknya penegak hukum untuk sebisa mungkin dalam menjatuhkan hukuman sebaiknya harus mempertimbangkan dari berbagai aspek yang terkait. serta memberikan pendidikan moral dan kesempatan terhadap lapangan kerja kepada masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan orang lain.