Analisis hukum Islam dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap pertanggungjawaban atas kesalahan produksi di Wira Konveksi Sidoarjo
Daftar Isi:
- Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap mekanisme pertanggungjawaban atas kesalahan produksi di Wira Konveksi Sidoarjo? dan 2) Bagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap mekanisme pertanggungjawaban atas kesalahan produksi di Wira Konveksi Sidoarjo?Skripsi ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif, sedangkan teknik yang digunakan adalah dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis melalui metode berfikir deduktif yang berawal dari pengetahuan bersifat umum dan bertitik tolak dengan pengetahuan yang umum tersebut kita menilai suatu kejadian khusus dan dibahas sesuai dengan hukum Islam.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, secara hukum Islam akad sala>m yang terjadi di Wira Konveksi diperbolehkan selama syarat-syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun terlepas dari itu tekadang terjadi kesalahan hasil produksi menyebabkan konsumen merasa dirugikan. Maka sikap tanggung jawab untuk memberikan komoensasi ganti rugi yang dilakukan oleh Wira Konveksi merupakan salah satu bagian penting dalam kegiatan bermuamalah, sehingga aktivitas bermuamalah seperti ini bisa menimbulkan rasa saling percaya ataupun saling rid}a antar keduanya. Kedua, pihak Wira Konveksi sudah memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Wira Konveksi bersedia bertanggung jawab atas semua kesalahan atau kelalaian hasil produksinya, Wira Konveksi memberikan ganti rugi perbaikan jika terdapat kesalahan atas pesanan konsumen.Sejalan dengan kesimpulan di atas, maka Wira Konveksi diharapkan dapat meningkatkan kualitas produksinya serta diharapkan kesadaran pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Dan pihak konsumen diharapkan meningkatkan sikap kritis kepada pelaku usaha yang melakukan kesalahan atas hasil produksinya yang merugikan konsumen. Sebaiknya dilakukan perjanjian tertulis apabila terjadi kesalahan, sehingga konsumen mempunyai bukti agar pihak produsen memenuhi segala kerugian yang dialami konsumen.