Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang ”Analisis Maqasid Al-Shari’ah Terhadap Tradisi Perjodohan Dengan Kriteria Kafa’ah Harta Dan Nasab di Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan menegenai 1. Bagaimana tradisi perjodohan dengan kriteria Kafa’ah harta dan nasab di Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep? Dan 2. Bagaimana analisis maqasid al-shari’ah terhadap tradisi perjodohan dengan kriteria kafa’ah harta dan nasab di Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep?Data peneletian ini diperoleh dari Desa Palasa Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep yang menjadi obyek penelitian. Tekhnik analisis data penelitian ini menggunakan tekhnik deskriptif verifikatif dengan pola pikir deduktif yaitu tekhnik analisis data yang menggambarkan data apa adanya dan berangkat dari variabel yang bersifat umum. Dalam hal ini teori Maqasid al-shari’ah kemudian diverifikasikan kepada data yang bersifat umum. Dalam hal ini praktek perjodohan dengan kriteria Kafa<’ah harta dan nasab.Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tradisi perjodohan dengan kriteria Kafa<’ah harta dan nasab boleh saja dilakukan selama itu bertujuan untuk kemaslahatan bersama, baik kemaslahatan dalam keluarga itu sendiri maupun di dalam masyarakat sekitar. Karena tujuan dari agama Islam itu sendiri adalah untuk kemaslahatan umat, selama perjodohan dengan kriteria Kafa<’ah harta dan nasab tidak menyalahi agama Islam maka boleh dilakukan.Sejalan dengan kesimpulan di atas saran yang perlu dipertimbangkan oleh masyarakat Desa Palasa yaitu persoalan agama yang kurang diperhatikan, seharusnya masyarakat Desa Palasa lebih mempertimbangkan nilai keagamaan dalam menjodohkan anak-anaknya, karena bagaimanapun agamalah yang menjadi tiang tegaknya suatu keutuhan rumah tangga.