Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan. Adapun permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik jual beli sapi dengan sistem pembayaran berjangka di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan?, 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli sapi dengan sistem pembayaran berjangka di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan?. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Sedangkan untuk menganalisis data-data yang diperoleh, peneliti menggunakan metode pendekatan analisis deskriptif, yakni mengumpulkan data-data yang ada dilapangan terlebih dahulu kemudian dianalisis dengan ketentuan hukum Islam. Untuk pola pikirnya menggunakan pola pikir deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang umum terhadap yang khusus. Hasil penelitian menyatakan, bahwa jual beli sapi di Desa Takerharjo memiliki perbedaan dari segi pembayaran, yakni antara sistem pembayaran berjangka dan sistem pembayaran tunai. Apabila pemilik sapi memilih menjual sapinya dengan sistem tunai maka harga yang ditawarkan lebih rendah dibandingkan dengan sistem pembayaran berjangka, sedangkan apabila pemilik sapi memilih menjual sapinya dengan sistem pembayaran berjangka maka harga yang ditawarkan lebih tinggi dibandingkan dengan sistem tunai dengan jangka waktu tertentu. Jika dalam jangka waktu yang telah disepakati juragan tidak mampu menjual sapi di atas harga yang diperjanjikannya, maka juragan harus melunasi pembayaran dengan uang milik pribdi. Meskipun pembayaran berjangka ini terkadang dapat merugikan juragan, akan tetapi sapi-sapi yang dijual dengan pembayaran berjangka dapat membantu juragan sebagai modal usahanya. Menurut hukum Islam praktik jual beli sapi dengan sistem pembayaran berjangka ini adalah sah karena sudah memenuhi syarat keabsahan akad jual beli dan sudah sesuai dengan ketentuan syarak.