ctrlnum 18522
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/</relation><title>Kebebasan beragama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: studi tentang Ratiolegis Hukum Riddah</title><creator>Rofikoh, Nur</creator><subject>Hukum Islam</subject><description>Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana konsepsi hukum Islam tentang kebebasan beragama, 2. Bagaimana konsepsi hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama dan 3. Apa ratiolegis hukum riddah dibalik konsep hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama.Data ini dihimpun dengan memahami buku-buku, nash Al-Qur&#x2019;an, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan kebebasan beragama studi ratiolegis hukum riddah yang selanjutnya diolah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif.Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjamin kebebasan beragama yakni tertera jelas dalam nash Al-qur&#x2019;an surah Al-Baqarah ayat 256 bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam), sedangkan dalam hukum positif Indonesia jaminan atas kebebasan memeluk agama terdapat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni seseorang bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu, bukan bebas untuk tidak beragama. Dalam hukum Islam seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad. Dan halal darahnya untuk dibunuh. Dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut masuk dalam kategori jari&gt;mah Riddah yang dapat dijatuhi hukuman h}add yakni hukuman mati. Yang dalam alasan hukumnya, ketentuan riddah dalam hukum Pidana Islam adalah bertentangan secara langsung dengan semangat kebebasan beragama. karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang secara tegas dijamin dalam surah Al-Baqarah ayat 256. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, ketentuan riddah dalam hukum Islam tersebut dianggap bertentangan dengan jiwa pasal 27 (1) UUD 1945. Meski demikian ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum bunuh, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan dimuka bumilah yang dapat dihukum bunuh. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia perbuatan seperti ini yakni pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman. Kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman. Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan baik aparat hukum maupun masyarakat harus meningkatkan kinerjanya dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran hak kebebasan beragama. pemerintah beserta masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. masyarakat dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap masyarakat penganut agama lain.</description><date>2017-08-07</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/1/Cover.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/2/Abstrak.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/42/Daftar%20Isi.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/4/Bab%201.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/5/Bab%202.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/6/Bab%203.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/7/Bab%204.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/8/Bab%205.pdf</identifier><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://digilib.uinsby.ac.id/18522/9/Daftar%20Pustaka.pdf</identifier><identifier> Rofikoh, Nur (2017) Kebebasan beragama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: studi tentang Ratiolegis Hukum Riddah. Undergraduate thesis, UIN Sunan Ampel Surabaya. </identifier><recordID>18522</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Rofikoh, Nur
title Kebebasan beragama dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia: studi tentang Ratiolegis Hukum Riddah
publishDate 2017
topic Hukum Islam
url http://digilib.uinsby.ac.id/18522/1/Cover.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/2/Abstrak.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/42/Daftar%20Isi.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/4/Bab%201.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/5/Bab%202.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/6/Bab%203.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/7/Bab%204.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/8/Bab%205.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/9/Daftar%20Pustaka.pdf
http://digilib.uinsby.ac.id/18522/
contents Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1. Bagaimana konsepsi hukum Islam tentang kebebasan beragama, 2. Bagaimana konsepsi hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama dan 3. Apa ratiolegis hukum riddah dibalik konsep hukum Islam dan hukum positif di Indonesia tentang kebebasan beragama.Data ini dihimpun dengan memahami buku-buku, nash Al-Qur’an, peraturan perundang-undangan serta karya tulis ilmiah lainnya yang berhubungan dengan kebebasan beragama studi ratiolegis hukum riddah yang selanjutnya diolah dengan menggunakan metode penelitian deskriptif komparatif.Hasil penelitian ini adalah dasar hukum yang digunakan untuk menjamin kebebasan beragama yakni tertera jelas dalam nash Al-qur’an surah Al-Baqarah ayat 256 bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam), sedangkan dalam hukum positif Indonesia jaminan atas kebebasan memeluk agama terdapat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni seseorang bebas untuk memilih dan memeluk agama tertentu, bukan bebas untuk tidak beragama. Dalam hukum Islam seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad. Dan halal darahnya untuk dibunuh. Dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut masuk dalam kategori jari>mah Riddah yang dapat dijatuhi hukuman h}add yakni hukuman mati. Yang dalam alasan hukumnya, ketentuan riddah dalam hukum Pidana Islam adalah bertentangan secara langsung dengan semangat kebebasan beragama. karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip kebebasan beragama yang secara tegas dijamin dalam surah Al-Baqarah ayat 256. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, ketentuan riddah dalam hukum Islam tersebut dianggap bertentangan dengan jiwa pasal 27 (1) UUD 1945. Meski demikian ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum bunuh, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan dimuka bumilah yang dapat dihukum bunuh. Sedangkan dalam hukum positif di Indonesia perbuatan seperti ini yakni pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman. Kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman. Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama.Sejalan dengan kesimpulan diatas, maka diharapkan baik aparat hukum maupun masyarakat harus meningkatkan kinerjanya dalam mencegah dan menyelesaikan pelanggaran hak kebebasan beragama. pemerintah beserta masyarakat dapat bekerja sama dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama. masyarakat dapat saling menghargai dan bertoleransi terhadap masyarakat penganut agama lain.
id IOS2718.18522
institution UIN Sunan Ampel Surabaya
affiliation ptki.onesearch.id
institution_id 285
institution_type library:university
library
library Perpustakaan UIN Sunan Ampel Surabaya
library_id 456
collection Koleksi Digital UIN Sunan Ampel
repository_id 2718
subject_area Filsafat
Psikologi
Teknik Kimia
city KOTA SURABAYA
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS2718
first_indexed 2017-11-08T23:09:08Z
last_indexed 2019-06-14T01:29:07Z
recordtype dc
_version_ 1765778991042527232
score 17.538404