Tinjauan maqasid shari’ah terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo nomor 103/pdt.g/2011/pa.sda tentang hak asuh anak yang diberikan kepada istri murtad
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah: Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo dalam penerapan putusan Nomor 103/Pdt.G/2011/PA.Sda? Bagaimana hak hadanah terhadap istri yang murtad? Dan Bagaimana analisis pendekatan maqashid shariah terhadap putusan Pengadilan Agama Sidoarjo dalam penerpan putusan Nomor 103/Pdt.G/2011/PA.Sda? Data penelitian ini dihimpun dengan mengunakan teknik pengumpulan dokumentasi, teknik pustaka, selanjutnya data yang sudah terkumpul di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya kemudian di analisa dengan menggunakan pendekatan maqashid shariah. Sedangkan pola pikir deduktif adalah pola pikir yang berangkat dari variable yang bersifat umum, dalam hal ini teori maqashid shariah, kemudian diaplikasikan kedalam variable yang bersifat khusus dalam hal ini dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yang menetapkan hak asuh anak di berikan kepada ibu yang murtad karena anak tersebut masih berada dibawah umur yaitu berumur 1 tahun 3 bulan dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (a). Dari analisis hadanah yang ditetapkan hakim dalam putusan ini tidak sesuai dengan maqasid shariah yaitu hifz al-din (memelihara agama), karena di khawatirkan anak akan terpengaruh dengan cara beribadah menurut kepercayaan ibunya. Untuk mencegah kemudharotan tersebut maka sebaiknya hadanah yang diberikan kepada ibu yang murtad di alihkan kepada ayahnya, agar tercapainya kemaslahatan dalam hal memelihara agama (hifz al-din).Saran yang sejalan dengan kesimpulan diatas, bagi seluruh masyarakat, hendaknya tidak menganggap remeh terhadap hadanah atau hak asuh anak karena anak adalah amanah dari Allah swt. yang harus dijaga.