Daftar Isi:
  • Skripsi yang berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Di Muka Umum Secara Bersam-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang ( Studi Putusan Direktori Pengadilan Negeri Jombang Nomor. 218/ PID.B/ 2014 / PN. JMB ) “ adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang, 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam putusan nomor 218/ PID.B/ 2014/ PN. JMB tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. 2) Bagaimana pandangan hukum pidana islam terhadap tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dalam putusan nomor 218 / PID.B / 2014 / PN. JMB. Data yang diperlukan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis dan dengan pola fikir deduktif untuk memperoleh kesimpulan yang khusus dan dianalisis menurut hukum pidana Islam. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim terhadap putusan nomor. 218/ PID.B/ 2014 / PN. JMB tentang tindak pidana di muka umum secara bersam-sama melakukan kekerasan terhadap orang berdasarkan KUHP Pasal 170 ayat 1 yakni Hakim memberikan hukuman terhadap terdakwa 1 tahun penjara. Sebelum Hakim memberikan putusan hukum terhadap terdakwa, Hakim lebih terdahulu mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum baik dakwaan primer maupun subsidair. Hakim lebih condong kepada dakwaan primer dikarenakan dakwaan primer telah memenuhi unsur-unsur dari pasal 170 ayat 1 KUHP oleh karena itu terdakwa dihukum 1 ( satu ) tahun penjara dengan memperhatikan memberatkan maupun yang meringankan terhadap kasus tersebut. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, perihal terdakwa melakukan perbuatan tersebut dimuka umum dengan cara penganiayaan atau kekerasan maka terdakwa dihukum dengan jarimah diat dengan alasan melukai korban karena itu adalah menyangkut dengan hak manusia itu sendiri. Masyarakat sebagai warga Negara yang mempunyai moral dan alat yang dapat berperan aktif bagi Negara sebaiknya harus berfikir secara jernih sebelum bertindak agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga mereka dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mencerminkan ketentraman dan kedamaian bagi setiap orang tanpa adanya perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain bahkan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain disekitarnya.