Peran KH. Mohammad Hasan dalam mengembangkan tarekat Naqsyabandiyah di pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo
Daftar Isi:
- Skripsi ini meneliti beberapa masalah yaitu : (1). Biografi KH. Mohammad Hasan. (2). Sejarah Tarekat Naqsyabandiyah Di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong (3). Peran KH. Mohammad Hasan Dalam Mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah Di Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong. Untuk bisa menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode historis untuk mendeskripsikan Peran KH. Mohammad Hasan dalam mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah di Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo yaitu melalui tahap Heuristik, Kritik Sumber, Interpretasi, dan Historiografi. Dalam skripsi ini menggunakan pendekatan historis untuk mengungkapkan kronologis bagaimana peristiwa masa lampau terjadi. Adapun teori yang digunakan dalam skripsi ini adalah challenge (tantangan) dan response (jawaban) milik Arnold J. Toynbee yang menguraikan tentang Peran KH. Mohammad Hasan dalam mengembangkan Tarekat Naqsyabandiyah di Pesantren Zainul Hasan Genggong, Pajarakan, Probolinggo. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa: Pertama, KH. Mohammad Hasan bin Syamsuddin bin Qoiduddin dilahirkan pada tanggal 27 Rajab 1259 H / 1840 M, di Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Ayahnya bernama Syamsuddin bin Qoiduddin, ibunya bernama Khadijah. Beliau wafat pada tanggal 11 Syawal 1374 H / 11 Juni 1955 M. Kedua, Tarekat Naqsyabandiyah adalah suatu tarekat yang diambil dari nama pendiri yaitu Syaikh Muhammad Baha’uddin Naqsyaband yang hidup pada tahun (717-791 H). KH. Mohammad Hasan mendapatkan ajaran ini dan dibaiat langsung oleh Kiai Achmad Jazuli Utsman Ploso Kediri. Ketiga, Setelah tarekat naqsyabandiyah diterapkan di lingkungan Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong, KH. Mohammad Hasan tiada henti-hentinya memberikan arahan serta membimbing jamaah Tarekat untuk selalu berdzikir pada Allah SWT. oleh karena itu masyarakat merespon dengan baik dengan mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan oleh Mursyid.