Daftar Isi:
  • Memahami arti penting negara dan dengan mempertimbangkan hukum syra’yang bersifat universal, maka fuqaha membagi dunia ini menjadai duuuua kategori yaitu dar al-Islam (negeri damai) dan dar al-harb (negeri perang). Negara-negara modern saat ini didirikan atas dasar etnisitas, kultur, Bahasa serta wilayah di atas konsep nasionalisme yang pluralis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana penerapan konsep dar al-Islam dan dar al-harb tentang Negara universal dalam tata politik negara modern. 2. Bagaimana analisa hukum (kenegaraan) Islam terhadap penerapan konsep dar al-Islam dan dar al-harb tentang Negara universal dalam tata politik negara modern. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode deduktif dan metode komparatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Bahwa Negara universal adalah Negara yang lahir berdasarkan konsep dar al-Islam dan dar al-harb, juga sifat keuniversalan ajaran Islam. Sehingga adanya doktrin Negara universal dalam dimensi moral-dengan melihat realita Negara saat ini yang mendasarkan pada konsep nasionalisme. 2. Konsep Negara universal yang mengarah pada patriotism dan membangun kesejahteraan umat manusia serta berkorban sebesar mungkin dalam mencapai kebaikan bersama adalah diterima dalam Islam.