Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli tebas buah manga di pohon di Desa Tokerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan
Daftar Isi:
- Dalam kenyataan kehidupan orang-orang Islam, banayk terdapat orang yang melakukan usaha jual beli sebagai mata pencaharian. Di antaranya bentuk jual beli yang dikenal dengan istilah “jual beli tebas” yang terdapat di desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Sistem ini sudah membudaya dan berlangsung setiap panen mangga. Menurut observasi semnatraa, dalam praktek jual beli tebas tersebut kurang memperhatikan aturan-aturan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana diskripsi tentang praktek jual beli tebas mangga di Desa Takerharjo Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan selama musim panen (antara bulan April s/d bulan Juni 1994). 2. Bagaimana tijauan hukum Islam terhadap jual beli tebas diatas, adakah penyipangan-penyimpangan dari aturan hukum/ norma-norma menurut hukum Islam. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode induktif dan metode komperatif. Kesimpulan dari pembahasan ini adalah; 1.Bahwa dalam jual beli tebas buah mangga yang ada di Desa Takerharjo, baik itu dilihat dari segi pemeriksaan mangga, proses tawar menawar, penetapan harga akhir, penentuan pembayaran dan ijab qabul. 2. Jual beli tebas sebagaimana tersebut diatas, hukumnya sah menurut hukum Islam, sebab telah terpenuhi syarat dan rukunnya serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan.