Tinjauan hukum Islam terhadap sistim penggarapan tanah Gogolan di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo
Daftar Isi:
- Penggarapan tanah pertanian dalam Islam termasuk ahkamul muámalah. Islam mengatur dan memberi pedoman tentang pelbagai bentuk muámalah yang dilakukan manusia. Pelaksanaan penggarapan tanah gogolan di Kecamatan Sidoarjo sejak dahulu dilakukan dengan sistim kesepakatan bersama hasil musyawarah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; 1. Bagaimana diskripsi tentang penggarapan tanah Gogolan di desa Lebo, Suko dan Sumput di Kecamatan Sidoarjo di Kabupaten Sidoarjo oleh para petani yang beragama Islam pada tahun 1991. 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Sistim penggarapan tanah Gogolan tersebut. Metode pembahasan penelitian ini menggunakan metode induktif dan metode komperatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah; 1. Sistim penggarapan tanah gogolan yang ada di desa Lebo, Suko dan Sumput dilaksanakan dengan undian yang dalam prakteknya melalui beberapa tahap dengan cara; a.dalam mengadakan musyawarah, para petani gogol mempunyai hak dan kewajiban yang sama, b.cara penggarapan tanah gogolan dapat dikategorikan memakai muzaraáh, dengan bagi hasil menurut kesepakatan bersama, c.pembagian tanah gogolan dengan undian dapat dihindari terjadinya hal-hal yang merugikan diantara para gogol. 2. Pelaksanaan penggarapan tanah gogolan di desa Lebo, Suko dan Sumput di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo adalah merupakan pelaksanaan adat kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama.