Daftar Isi:
  • Dalam pengamatan sementara diantara orang-orang yang menggadaikan barangnya adalah golongan ekonomi menengah kebawah, dimana diantara mereka ada beberapa orang yang tidak bisa melunasi hutangnya sampai batas waktu yang telah ditentukan, sehingga mereka harus merelakan barang yang dijadikan jaminan hutang tersebut untuk dilelang oleh pihak kreditur. Langkah inilah yang dianggap tepat oleh Perum Pegadaian untuk mendapatkan kembali uang yang dipinjamkan. Adapun dalam pelaksanaan lelang nanti Perum Pegadaian berusaha mencari harga tertinggi (penawar tertinggi) agar bias mengembalikan kelebihan uang lelang pada debitur (jika ada kelebihan). Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mendiskripsikan pelaksanaan pelelangan atas barang jaminan kredit pada umumnya. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan jual-beli lelang yang dilakukan oleh perum pegadaian Sidoarjo. Untuk mengetahui apakah pada pelaksanaan lelang tersebut ada penyimpangan dari aturan hukum Islam atau tidak. Dari hasil pembahasan skripsi ini diperoleh suatu simpulan diantaranya Pelaksanaan jual beli (lelang) oleh Perum Pegadaian Sidoarjo, dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yakni telah disepakati sebelwnnya bahwa barang jaminan akan dilelang apabila peminjam tidak bisa melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan dan apabila ada kelebihannya maka yang punya barang bisa mengambil uang kelebihannya. Adapun pelaksanaannya dengan cara panitia lelang memperlihatkan barang sambil ditawarkan keyada umwn, kemudian peserta lelang menavmrnya (dengan tawaran menurun atau meningkat) sampai terjadi kesepakatan, setelah tidak ada tawaaran lagi maka panitia Lelang menetapkan pembelinya dan diumumkan pada semua yang hadir bahwa barang tersebut telah terbeli.