Daftar Isi:
  • Fokus pembahasan pada penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan: Bagaimanakah status benda sitaan sebagai barang bukti menurut KUHP?, bagaimana pengelolaan dan penggunaan benda sitaan sebagai barang bukti menurut KUHP?, dab bagaimana kajian hukum Islam tentang kedua masalah diatas?. Kajian skripsi ini bersifat literer. Maka dari itu penelitian ini menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Sedangkan metode analisa data yang digunakan adalah: metode deduktif dan metode komparatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa status benda sitaan sebagai barang bukti ada dua kemungkinan: kemungkinan pertama, mungkin barang itu akan bisa dimiliki kembali. Kedua, mungkin benda itu akan hilang pemilikannya. Sedang menurut hukum Islam, benda sitaan itu baik masih dalam proses peradilan maupun sudah mendapat ketetapan hukum adalah merupakan amanah bagi Negara. Sementara itu pengelolaan benda sitaan menurut KUHP: benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan Negara (RUPBASAN), atau dilakukan sebaik- sebaiknya sebagai rasa tanggungjawab. Sedangkan benda yang membahayakan atau mudah rusak pengelolaannya sebagian disishkan untuk barang bukti kemudian sisanya dijual lelang, atau uang hasil lelang dipakai sebagai barang bukti dan benda sitaan yang sifatnya terlarang untuk diedarkan adalah dirampas untuk dimusnahkan, hal tersebut menurut Islam dibenarkan dengan dasar ayat 58 surat an Nisa’.