Nushuz dan dampaknya terhadap perceraian di Pengadilan Agama kota Kediri
Daftar Isi:
- Tesis ini membahas tentang Nushuz dan Dampaknya terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri. Problem utama yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana penyelesaian perkara perceraian yang disebabkan karena nushuz di Pengadilan Agama Kota Kediri ? Pertanyaan tersebut dirinci secara detail sebagai berikut : 1)Faktor apakah yang menimbulkan perbuatan nushuz yang menjadi sebab terjadinya perceraian di pengadilan Agama Kota Kediri? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan karena nushuz ? Judul ini perlu kami angkat karena adanya fenomena peningkatan yang luar biasa terkait para pemohon yang mengajukan perceraian setiap tahunnya di Pengadilan Agama Kota Kediri, terhitung mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 jumlah pemohon terus meningkat. Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri dengan jumlah cukup besar adalah faktor tidak adanya rasa tanggung jawab yang dalam istilah hukum perkawinan islam adalah perbuatan nushuz. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor tidak adanya rasa tanggung jawab yang menyebabkan timbulnya permohonan cerai di Pengadilan Agama Kota Kediri dan untuk menganalisis pertimbangan para hakim dalam menyelesaikan perkara nushuz. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menghadirkan data deskriptif yang kemudian dianalisis, dengan teknik pengumpulan data, observasi di lapangan, interview, pengumpulan data dari dokumen kemudian di reduksi data mana yang tepat terkait dengan tema kemudian dianalisis dan diinterpretasi dalam bentuk naratif atau kata-kata. Dari hasil penelitian tentang Nushuz dan Dampaknya Terhadap Perceraian Di Pengadilan Agama Kota Kediri ini adalah, ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan perbuatan nushu>z, di antaranya adalah faktor ekonomi, faktor karir, faktor seksual, suami kikir, cemburu, faktor kurangnya perdidikan keagamaan dan tidak adanya tanggung jawab. Nushuz pada suami bisa berimplikasi pada pelanggaran sighot thaklik thalak yang merupakan ikrar suami terhadap istri yang ditujukan guna melindungi hak istri dari tindakan sewenang – wenang suami yang pada saat ini dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat menyebabkan putusnya perkawinan. nushuz pada suami juga berimplikasi pada permohonan cerai gugat dari istri kepada suami melalui Peradilan Agama. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri meningkat di tiap tahunnya. Pertimbangan hakim dalam putusannya mengenai perbuatan nushuz yaitu dengan tindakan – tindakan suami yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya terhadap istri dalam rumah tangga. Pertimbangan lainnya bila sudah tidak dapat lagi diajak berdamai maka cerai adalah jalan keluar terbaik. Karena bila diteruskan akan terjadi perselisihan yang berkepanjangan.