Daftar Isi:
  • Dalam praktek di masyarakat banyak orang-orang yang melakukan operasi plastik dengan tujuan yang tidak baik, mereka merubah-rubah bentuk wajahnya sesuai dengan keinginan mereka, seperti halnya operasi-operasi plastik yang dilakukan oleh para artis, sehingga orang-orang awam di sekitamya menganggap bahwa operasi plastik itu mutlak tidak boleh dilakukan karena hal tersebut berarti merubah sesuatu yang telah diciptakan oleh Tuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek operasi plastik pada cacat wajah dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktek operasi plastik pada cacat wajah. Penelitian ini berbentuk penelitian lapangan, mengumpulkan data dari sumber-sumber yang diperlukan dengan cara observasi, interview, kemudian data di oleh dengan cara editing, organizing, analizing, setelah itu data dianalisis dengan metode deskriptis, deduktif dengan akhir pembahasan mendapatkan kesimpulan bahwa praktek operasi plastik pada cacat wajah di RSUD Dr. Soetomo Surabaya dilaksanakan dengan cara mengganti seluruh bagian kulit wajah dengan kulit dari punggung. Operasi dilaksanakan sampai 15 tahapan, mulai dari tahap pengambilan kulit punggung sampai dengan tahap penghalusan (sofi tissue reconstruction). Selain itu untuk menghindari resiko, operasi tersebut dilakukan dengan ketelitian yang sangat tinggi terutama pada penyambungan pembuluh darah.