Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (fieldresearch) yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang mengapa terdapat larangan kawin sesuku di Jorong Halalang Kenagarian Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek? Dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap larangan kawin sesuku di Jorong Halalang Kenagarian Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek? Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Data yang telah dihimpun, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa larangan kawin di Jorong Halalang Kenagarian Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Sumatera Barat adalah larangan kawin bagi laki-laki dan perempuan. yang memiliki suku yang sama walaupun berbeda penghulu kaumnya. Adanya larangan kawin sesuku dalam masyarakat Jorong Halalang dikarenakan oleh beberapa hal, antara lain: masyarakat menganggap orang yang sesuku adalah saudara, sehingga tidak baik mengawini saudara sendiri. Terdapat keyakinan dalam masyarakat bahwa perkawinan sesuku akan melahirkan keturunan yang cacat dan mendapat kutukan dalam rumah tangga serta keturunannya. Larangan kawin sesuku juga sebagai solusi perpecahan suku akibat penguasaan tanah ulayat. Di samping itu, kawin sesuku dilarang karena menimbulkan kerusakan hubungan dalam kaum, terjadi kesenjangan dalam tatanan sosial, disebabkan tidak jelas lagi kedudukan mamak-bapak dalam kaum.