Analisis kepatuhan syariah terhadap metode pengakuan margin murabahah pada KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah pada KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo, bagaimana metode pengakuan margin murabahah pada KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo, dan bagaimana analisis kepatuhan syariah terhadap mekanisme pembiayaan dan metode pengakuan margin murabahah pada KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus pada objek penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentatif dan wawancara langsung dengan account officer, account officer mikro, unit head dan pimpinan cabang pembantu sebagai pihak yang menangani proses pembiayaan murabahah. Wawancara dilakukan untuk menggali informasi terkait permasalahan yang peneliti angkat. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskripstif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan murabahah di KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo dilakukan dengan pembelian barang yang diwakilkan kepada nasabah. Metode pengakuan margin murabahah pada pembiayaan mikro di KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo dengan menggunakan metode anuitas, yaitu angsuran harga pokok semakin membesar dan margin semakin mengecil tiap angsuran per bulan selama jangka waktu tertentu. Apabila bank menggunakan metode anuitas, maka porsi keuntungan selalu ada selama jangka waktu angsuran namun porsi keuntungan tersebut akan berkurang apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal karena nasabah mendapatkan potongan pelunasan murabahah dengan mengurangi porsi margin. Pelaksanaan pembiayaan murabahah dan penggunaan metode pengakuan margin murabahah di KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo belum sepenuhnya memenuhi ketentuan syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah di KCP BRI Syariah Sepanjang Sidoarjo, pihak bank diharapkan menggunakan mekanisme yang lebih efisien, dan untuk pengajuan potongan pelunasan sebaiknya nasabah membuat permohonan tertulis sesuai dengan standar produk pembiayaan murabahah serta dapat mempertahankan kepatuhan syariah yang telah terpenuhi dengan baik. Hal ini dilakukan agar kebutuhan nasabah terpenuhi dengan tetap mengacu pada nilai-nilai syariah.