Studi pemikiran Jamal al Banna tentang talak
Daftar Isi:
- Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan content analysis sebagai metode analisisnya. Pengumpulan datanya dilakukan secara dokumentasi dengan menelusuri literatur-literatur atau karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan penelitian, yang diambil dari bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut Jamru Al Banna talak tidak dapat diterima jika istri tidak setuju atau tidak rela untuk dicerai. Talak hanya dapat diterima apabila kedua pihak, yakni suami dan istri, sama-sama sepakat. Dia merumuskan aturan talak itu dengan merujuk pada surat Al Baqarah ayat 229 yang menurutnya mengisyaratkan adanya kesetaraan antara suami dan istri dalam perceraian. Jamal merumuskan hirarki sumber hukum Islam secara berbeda dengan ulama klasik. Menurutnya sumber hukum Islam secara hirarkis adalah akal, nilai-nilai universal Al Qur' an, sunnah dan 'Urf (kebiasaan). Istinbat hukumnya ini bercorak antroposentris dengan mengedepankan sisi keadilan dan kemaslahatan bagi manusia.