Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil kajian lapangan terhadap pelaksanaan Pilkadesa di Desa Daleman. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah: Bagaimana tinjauan Siyasah Syar'iyyah terhadap pelaksanaan Pilkades di Desa Daleman? Bagaimana tinjauan Perda Kab. Sampang No. 5 Tahun 2006 terhadap Pelaksanaan Pilkades di Desa Daleman? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif-verifikatif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa proses dan mekanisme pemilihan Kepala Desa Daleman mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), penjaringan bakal calon, kampanye, pemunggutan dan perhitungan suara, sampai pengumuman dan penetapan calon terpilih, panitia pemilihan sudah melakukan prosedur yang tidak bertentangan dengan Syara ' atau Siyasah Syar'iyyah (Sistem Politik Islam) dan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No.5 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa namun dalam pelaksanaan ini salah satu calon melakukan praktik politik uang dan intimidasi, yang mana politik uang ini dilarang menurut syara' sebagaimana Hadist yang melarang terhadap praktik suap menyuap, sedangkan intimidasi menyalahi nilai dasar siyasah syar'iyyah tentang kemaslahatan dan hal ini juga tidak dibenarkan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kab.Sampang No.5 Tahun 2006. Selain praktik politik uang dan intimidasi, Pilkades juga diwarnai dengan perjudian yang jelas-jelas praktik tersebut dilarang dalam Islam, namun dalam Perda tersebut belum diatur secara jelas tentang larangan praktik perjudian dalam pelaksanaan pilkades.