Analisis yuridis pembatalan putusan PA Pamekasan Nomor: 584/Pdt.G/2010/PA.Pmk oleh PTA Surabaya Nomor: 153/Pdt.G/2011/PTA.Sby tentang pembatalan perkawinan suami yang telah meninggal
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang pertimbangan dan dasar hukum hakim Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam membatalkan putusan Pengadilan Agama Pamekasan tentang pembatalan perkawinan yang mana pihak yang dimohonkan dalam perkara ini (suami) telah meninggal dunia. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi dokumenter yaitu pengumpulan data dari berkas putusan nomor 584/Pdt.G/2010/Pa.Pmk dan putusan nomor: 153/Pdt.G/2011/Pta.Sby yang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum UUNo.1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini bahwa ketentuan tentang pembatalan perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan belum lagi dapat menjamin kepastian hukum, maka dari itu kepada hakim untuk melihat unsur formil dan unsur materil, disamping melihat tentang sebab-sebab batalnya perkawinan, seorang Hakim juga harus melihat juga posisi pemohon maupun termohon apakah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menuntut pembatalan perkawinan tersebut.