Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang Mengapa terjadi praktek poliandri di Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo? Bagaimana analisis hukwn Islam terhadap praktek poliandri di Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo? Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analitik yaitu suatu metode yang menggambarkan dan menafsirkan data yang telah terkumpul dengan menggunakan pola pikir deduktif yaitu dengan mengemukakan kasus poliandri secara khusus kemudian di analisis secara teori atau dalil yang bersifat umum untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: pertama, praktek poliandri ini murni dikarenakan faktor ekonomi dari suami yang pertama kurang mencukupi. Meskipun dengan alasan ekonomi poliandri tetap dilarang dalam agama Islam. kedua,suami sebaiknya memperhatikan istrinya dan bagi para istri janganlah menikah lagi sebelum ada suami mengucapkan talak cerai, dan dasar hukum yang melarang poliandri terdapat dalam al-Qur'an surah al-Nisa' ayat 24.