Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan yaitu pertama apa dasar hukum hakim membatalkan hibah terhadap anak angkat dalam perkara No. 477/Pdt.G/2004/PA. Mlg? Kedua bagaimana analisis yuridis tentang dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan hibah terhadap anak angkat dalam perkara waris di Pengadilan Agama Kota Malang? Guna mendapatkan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan pola pikir deduktif untuk memperjelas kesimpulannya. Dari hasil analisis dapat disimpulkan, pertama tentang dasar hukum hakim Pengadilan Agama Kota Malang dalam memutuskan perkara waris yang di dalamnya terdapat permasalahan hibah, dalam hal ini hibahnya dicabut atau dibatalkan, di sini hakim menggunakan dalil bahwa hibah yang diberikan yang melebihi 1/3 harta maka hibahnya tidak sah, atau dalam KHI disebutkan dalam pasal 210 ayat 1 yang menyatakan bahwa sebanyak-banyaknya harta yang dihibahkan adalah 1/3 dari harta. Selain itu majelis hakim juga memasukkan anak angkat tersebut sebagai ahli waris dari ayah angkatnya, hal ini menjadikan hukum itu akan semakin rancu karena orang yang seharusnya mendapat hak malah dicabut dan diberi sesuatu yang bukan menjadi haknya, hal inilah yang seharusnya bisa dihindari. Kedua mengenai putusan majelis hakim yang memutuskan bahwa anak angkat masuk dalam ahli waris dari ayah angkatnya. Padahal anak angkat tersebut sudah terhalang oleh orang tua kandungnya yaitu ibunya sendiri.