Analisis hukum Islam terhadap kesamaan bagian waris dalam putusan PA Nomor: 3052/PDT.G/2010/PA.KAB.MLG
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tiga pertanyaan yaitu, Mengapa terjadi kesamaan bagian waris dalam Putusan PA Nomor: 3052/Pdt.G.2010/PA.Kab.Mlg? Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara tersebut? Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Untuk menjawab permasalahan di atas, maka dalam mengumpulkan data penelitian ini menggunakan studi documenter yaitu pengumpulan data dari berkas putusan Nomor: 3052/Pdt.G.2010/PA.Kab.Mlg. yang selanjutnya disusun secara deskriptif untuk menggambarkan secara sistematis mengenai duduk perkara, dasar pertimbangan dan isi putusan, hasil penelitian kemudian dianalisis menurut hukum positifyang berlaku di Indonesia. Gugatan berawal dari penggugat yang merasa hak warisnya tidak didapatkan sebagaimana mestinya dan harta waris belum dibagi, namun para tergugat sudah menguasai harta peninggalan pewaris. Penggugat menggugat 10 saudaranya yakni 5 saudara laki-laki dan 5 saudara perempuan yang sudah menguasai harta waris tersebut. Penggugat meminta pengadilan agama kabupaten malang untuk memanggil para pihak yang terlibat, memeriksa, mengadili dan kemudian menjatuhkan putusan sesuai gugatan penggugat. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan dan beberapa gugatan lain dikesampingkan. Yang menjadi poin penting dalam penelitian ini adalah putusan majelis hakim untuk mengesampingkan permohonan penggugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan ketentuan dua berbanding satu, disini majelis hakim mempertimbangkan bahwa karena bagian para ahli waris porsinya sudah disepakati bersama untuk dibagi sama rata baik ahli waris laki-laki maupun perempuan. Majelis hakim mendasarkan putusan ini pada sabda baginda Rasulullah yang artinya: "samakanlah diantara anak-anakmu dalam pemberian (hibah), seandainya aku boleh melebihkan diantara anak laki-laki dan perempuan, tentu aku akan melebihkan anak perempuan.