Daftar Isi:
  • Skripsi ini merupakan basil penelitian di Pengadilan Agama Malang yang bertujuan untuk menjawab 2 (dua) pertanyaan: Bagaimana putusan Pengadilan Agama Malang dalam memutuskan perkara No. Perkara: 301/Pdt.G/2011/PA.Mlg tentang bagian ahli waris pengganti? Bagaimana dasar hukum hakim dalam memutuskan No. Perkara: 301/Pdt.G/201 l/pa.Mlg? Bagaiman analisis hukum Islam terhadap putusan No. Perkara: 301/Pdt.G/2011/PA.Mlg tentang bagian ahli waris pengganti? Guna mendapatkan data, penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Malang. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan po la pikir dcduktif sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai ada atau tidaknya kesesuaian antara putusan Pengadilan Agama Malang dengan hukum Islam. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa dalam putusan Nomor: 301/Pdt.G/2011/PA.Mlg tentang bagian ahli waris pengganti, Pengadilan Agama Malang menetapkan bagian 2 (dua) anak perempuan mendapat bagian ashaba, dengan mendasar pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 86K/AG/1994 tanggal 27 juli 1995 yang memutuskan bahwa saudara kandung terhijab oleh anak perempuan, sehingga dalam pembagian harta waris ini saudara kandung tidak dapat menjadi ashaba, karena sudah digantikan oleh anak perempuan yang kedudukannya setara dengan anak laki-laki. Serta Majelis hakim mendasar pada Pasal 181, Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam serta sejalan dengan pendapat ulama Syiah Imamiyah (tentang walad, yang menyatakan kedudukan anak perempuan setara dengan anak laki-laki sehingga keduanya bisa menghijab saudara). Dari basil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pada perkara ini majelis hakim kurang bisa memahami tentang kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan. Dalam hal ini dikarenakan majelis hakim tidak menggunakan dasar pemahaman ulama Sunni (yang menyatakan anak perempuan tidak bias menghijab saudara), serta tidak mendasar pada Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, surat an-Nisa' ayat 11 dan hadis yang menjelaskan tentang bagian anak perempuan, yang tidak bisa menghijab saudara laki-laki maupun saudara perempuan.