Analisis penerapan KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya
Daftar Isi:
- Skripsi ini bertujuan menjawab pertanyaan: bagaimaan penerapan KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya dan bagaimana analisis penerapan KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya?. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi dan wawancara kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik verifikatif analisis. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan KMA/032/SK/IV/2006 tentang penetapan harta bersama dalam izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya tidak sepenuhnya diterapkan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa putusan tidak ditetapkannya harta bersama. Jika ditinjau lebih lanjuttidak di tetapkannya harta bersama dalam izin poligami di Pengadilan Agama Surabaya tidak sesuai dengan ketentuan KMA/032/SK/IV/2006. Sekalipun berbagai macam alasan dikemukakan hakim pada perkara penetapan harta bersama dalam izin poligami, namun KMA itu sendiri adalah Keputusan Mahkamah Agung. Sedangkan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi.