Daftar Isi:
  • Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaiamana dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan diluar nikah di KUA Ngluyu dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA atas wali nikah mempelai hasil hubungan di luar nikah di KUA Ngluyu. Data penelitian dihimpun melalui wawancara kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum KUA atas penolakan wali nikah mempelai hasil hubungan diluar nikah yaitu berdasarkan madzhab syafi’I bahwa batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Anak zina yang lahir setelah enam bulan dari perkawinan orang tuanya dinasabkan kepada bapaknya. Akan tetapi jika anak tersebut lahir sebelum 6 bulan dari perkawinan orang tuanya maka dinasabkan kepada ibunya. Analisis hukum Islam terhadap penolakan petugas KUA atas wali nikah mempelai hasil hubungan diluar nikah yaitu penolakan yang dilakukan oleh petugas KUA Ngluyu atas wali mepelai hasil hubungan di luar nikah sudah sesuai dengan hukum Islam karena dalam kasus ini sang wanita dinikahi oleh laki- laki yang menghamili pada saat usia kandungannya mencapai 6 bulan. Dan dari semua pendapat para ulama disimpulkan bahwa batas minimal kehamilan adalah 6 bulan.