Tinjauan hukum Islam tentang uang panaik (uang belanja) dalam perkawinan adat suku Bugis Makassar Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
Daftar Isi:
- Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana kedudukan dan akibat hukum uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makasar Kel. Untia Kec. Biringkanaya Kota Makassar? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang uang panaik dalam perkawinan adat suku Bugis Makasar Kel. Untia Kec. Biringkanaya Kota Makassar?. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi documenter. Selanjutnya data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa masyarakat Kel. Untia Kec. Biringkanaya menganggap bahwa uang panaik adalah sejumlah uang yang wajib diberikan oleh calon suami kepada pihak keluarga calon istri. Fungsinya adalah digunakan sebagai biaya dalam resepsi perkawinan. Pemberian uang panaik dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum Islam. Hukum Islam hanya mewajibkan calon mempelai laki- laki membayar mahar keada calon mempelai wanita dan itupun dianjurkan agak tidak meminta secara berlebihan.